Satuan Khusus Bela Bangsa,Pasukan Inti Dalam Negeri,Prajurit Dalam Sebuah Pengabdian Yang Tak Pernah Lelah" ++_Johan Sallu Arya Wardana_++
Senin, 16 Juni 2014
Link aplikasi bbm
http://ariefrezqa.blogspot.com/2014/02/cara-instal-5-aplikasi-bbm-dalam-satu.html?m=1
Kamis, 22 Mei 2014
BPKP
Anonymous
23/5/2014
Selamat Datang di warga.bpkp.go.id,
Berdasarkan kebijakan pengembangan sistem informasi di BPKP, untuk jalur komunikasi melalui web akan diarahkan pada dua pengembangan yaitu:
Berdasarkan kebijakan pengembangan sistem informasi di BPKP, untuk jalur komunikasi melalui web akan diarahkan pada dua pengembangan yaitu:
- Internet untuk melayani masyarakat umum (publik)
(www.bpkp.go.id) - Intranet untuk melayani kalangan internal dalam rangka pengembangan Knowledge Management BPKP
(warga.bpkp.go.id)
WEBMAIL
|
MAILING LIST
|
FORUM AUDIT
|
WORKSPACE
|
FORUM PENGAWASAN LAINNYA
|
FORUM PEMANTAUAN & EVALUASI
|
FORUM DUKUNGAN
|
FORUM LAINNYA
|
© 2005, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, khusus digunakan untuk kepentingan internal.
Senin, 19 Mei 2014
SEJARAH DPRD
Sejarah DPRD
Pada tahun 1859 Masehi sebagai awal pembangunan pemerintahan Sidoarjo dan masih ada hubungan dengan kerajaan Waharu sebagai raja pertama.Beliau merupakan raja pertama yang menurunkan raja-raja di Jawa dan khususnya di jawa Timur.Salah satu warisan kuno yang masih bisa saksikan di Sidoarjo, yaitu :
- Candi Dermo di Desa Tjandinegoro ( Kecamatan wonoayu)
- Candi Pari
- Candi sumur di Desa Pari ( Kecamatan Porong).
Kabupaten Sidoarjo berdiri pada tahun 1859 Berdasar Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 9/1859 tanggal 31 Januari 1859 dengan nama KABUPATEN SIDOKARE Kemudian dengan keputusan Pemerintah Hindia Belanda No. 10/1859 tanggal 28 Mei Staatsblad No. 32 nama Kabupaten Sidokare diganti dengan nama KABUPATEN SIDOARJO
Sejalan dengan waktu yang terus berjalan banyak peristiwa yang terjadi di Sidoarjo mulai dari kerajaan Medang,Empu Sendok ( 1929-1947),pemberontakan Kiai Hasan Mukmin,pemberontakan Malik dkk hingga keadaan kembali aman dengan terbentuknya lembaga legislatif sejak tahun 1950 sampai 1960 hingga sekarang.
Adapun DPRP Kab.Sidoarjo ( 1960-kini) dibentuk berdasarkan Pen.Pers. No. 5/1960 (disempurnakan ) dan dilantik pada tanggal 28-12-1960 dengan jumlah anggota pokok kurang lebih ada sekitar 35 orang.
Masa awal kerjanya sebagai ketua/wakil DPRD-GR : Bupati, Kep.daerah RH Samadikoen dan wakilnya : K.abdullah dari Golkar hasil pilihan DPRD-GR tanggal 29-12-1960 dan dilantik tanggal 05-01-1963.
Sedangkan dala bidang B.PH sebagai ketua yaitu Bupati,Kepala Daerah RH Sanadikoen dan wakilnya, yakni A.Qodari Amir (NU).Anggotanya : Soebroto setiodarmadjo,A Bastomi,Solaichan Gani dan Endang Karnadi.
Dalam rangka modernisasi kota banyak hal diperbaiki mulai dari penerangan neonisasi di jalan-jalan dan tempat-tempat penting,pembuatan gedung baru yang megah” Wisma Pancasila”.Masjid Jamik dengan perbaikan gapura beserta penutupan parit untuk pemberhentian kendaraan hingga satu bangunan perumahan rakyat.
Selanjutnya pembangunan-pembangunan di luar kota, yang dibiayai oleh pemerintah Daerah sendiri,maupun atas usaha gotong-royong rakyat dan Pemda meliputi :
- Bidang pendidikan : misalnya SD Desa Kedungsogo (Prambon)
- Bidang Mental Spiritual : misalnya masjid Kedungcakring (Jabon)
- Bidang Kesejahteraan Sosial : misalnya pembelian disel listrik di Krian
- Bidang Perairan : misalnya perbaikan saluran di Bungurasih (Waru)
- Proyek Prasana Perhubungan : misalnya jalan-jalan, yakni jalan sidoarjo-Pilang
- Bidang Pertanian : Pemerintahan berusaha menaikan produksi beras secara intensifikas
- Bidang kesehatan : pembangunan balai kesehatan dan BKIA di kecamatan-kecamatan.
Secara sederhana sejarah Sidoarjo merupakan rangkaian peristiwa yang terjadi di masa lampau dan menjadi peradaban kota modern dengan berbagai perubahan mulai dari model pemerintahan dan segala sarana prasana bagi kemakmuran masyraka
PUNGSI DAN SUSUNAN DEWAN
Tugas & Wewenang Serta Hak & Kewajiban
Profil DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.
Tugas dan Wewenang DPRD
a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi DPRD
(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Ketiga fungsi dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Sidoarjo.
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
- Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
- Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
- Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
- Hak mengajukan rancangan Perda
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
- Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. mentaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .
Sumber :
- Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2009
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Dewan perwakilan rakyat daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) diIndonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur denganundang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
- Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
- Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DPRD memiliki fungsi :
- legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
- anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
- pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan:
- Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
- Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
- Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
- Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Daftar isi
[sembunyikan]Keanggotaan[sunting | sunting sumber]
Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
- Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
- Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kelengkapan dan sekretariat[sunting | sunting sumber]
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
- Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.
Kekebalan hukum[sunting | sunting sumber]
Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
Penyidikan[sunting | sunting sumber]
Jika anggota DPRD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Jumat, 11 April 2014
link mahal seputar tenaga kerja
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sponsor : WAWAN AGUS HENDRAYADI - MATARAM
Copyright © 2007-2014 SoalCPNS.com
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi situs ini. Dilarang membajak sebagian atau seluruh ebook dalam situs ini. Setiap pelanggaran akan kami proses secara hukum. Go to top soal cpns
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi situs ini. Dilarang membajak sebagian atau seluruh ebook dalam situs ini. Setiap pelanggaran akan kami proses secara hukum. Go to top soal cpns
Langganan:
Komentar (Atom)















